SELAMAT DATANG DI FORUM POLRESTA BARELANG
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
SELAMAT DATANG DI FORUM POLRESTA BARELANG

Jika ini kunjungan pertama kamu, periksalah menu FAQ . Kamu harus register/daftar terlebih dahulu sebelum bisa memposting atau bikin thread/topik baru. Klik link daftar untuk memulai. Untuk melihat-lihat isi forum.
 
IndeksLatest imagesPencarianPendaftaranLogin

 

 perlu tahu

Go down 
PengirimMessage
abdul kalik razak




Jumlah posting : 1
Join date : 28.02.11

perlu tahu Empty
PostSubyek: perlu tahu   perlu tahu Icon_minitimeMon Feb 28, 2011 5:08 am

pak,saya ingin tahu, adik istri saya di pukul suami, dia sudah lapor ke polsek bengkong,tapi laporannya tidak di catat, malahan dia di suruh ke rumah sakit dulu...yg teraniaya sebenarnya sudah ke rumah sakit otorita,tapi rumah sakit nyuruh dia lapor ke polisi,anih ya,rumah sakit tolak dia ke polisi,polisi pula pula nga catat laporan,malah di suruh ke rumah sakit,gimana hukum ini?bukankah lebih mudah polisi catat laporan dan mengeluarkan surat arahan supaya doktor periksa luka2 yg ada di badan dan bertindak?
yg teraniaya juga lapor yg suaminya bernikah sirii,ini pernikahan tanpa daftar,apa ini tidak melanggar hukum? kalo iya, kenapa tak juga di catat polisi dan di tangani?
terima kasih ya pak
Kembali Ke Atas Go down
 
perlu tahu
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
SELAMAT DATANG DI FORUM POLRESTA BARELANG :: POLRESTA BARELANG CENTER :: DISKUSI BERSAMA PEJABAT POLRESTA BARELANG-
Navigasi: