pak,saya ingin tahu, adik istri saya di pukul suami, dia sudah lapor ke polsek bengkong,tapi laporannya tidak di catat, malahan dia di suruh ke rumah sakit dulu...yg teraniaya sebenarnya sudah ke rumah sakit otorita,tapi rumah sakit nyuruh dia lapor ke polisi,anih ya,rumah sakit tolak dia ke polisi,polisi pula pula nga catat laporan,malah di suruh ke rumah sakit,gimana hukum ini?bukankah lebih mudah polisi catat laporan dan mengeluarkan surat arahan supaya doktor periksa luka2 yg ada di badan dan bertindak?
yg teraniaya juga lapor yg suaminya bernikah sirii,ini pernikahan tanpa daftar,apa ini tidak melanggar hukum? kalo iya, kenapa tak juga di catat polisi dan di tangani?
terima kasih ya pak